RADAR-BARRU.COM— Jaksa sebagai penyidik dalam kasus dugaan Korupsi bantuan pangan non tunai di Kabupaten Barru akhirnya menahan empat tersangka, kemarin.
Penegasan Penahanan empat tersangka didasari atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar seperti disampaikan oleh Kajari Barru, Taufik Jalal melalui kasi Intel Pidana Khusus kejaksaan negeri Barru, Andi Ardiaman kepada upeks, Rabu (8/6/2022) tadi pagi, seperti dikutif upeks.co.id
“Saya berani menahan empat tersangka karena ada surat perintah penahanan dari majelis hakim setelah kami Limpahkan pekan lalu,” jelas.
Ardian menambahkan bahwa, keempat tersangka setelah melalui pemberkasan di Kejaksaan Negeri Barru langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani penahanan.
“Semua tersangka yang sebentar lagi statusnya jadi terdakwa saya tahan di Lapas Gunung Sari Makassar,” ujarnya.
Kasus yang menyeret 4 oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah disidik oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu. Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL dan MS.
Diketahui, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta.
Sumber: upeks.co.id
Posting Komentar