Hari Ini KPU Barru Buka Pendaftaran Anggota PPK, Cek Persyaratannya


RADAR-BARRU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK. Pendaftaran dibuka selama 10 hari pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barru, Lilis Suryani SH MH, memebeberkan  persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.

“[Persyaratannya] warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Lilis Suryani, Minggu (20/11/2022).

Selain itu persyaratan lain, calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Dia juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terang Lilis Suryani.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru membutuhkan ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perinciannya sebanyak 35 PPK masing-masing 5 orang di 7:kecamatan se-Kabupaten Barru.  Sementara, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 165 yang tersebar di 55 desa/ kelurahan. 

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Dalam penggunaannya, untuk mengunggah dokumen SIAKBA dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun bagi yang tidak terdaftar.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.  Diharapkan dengan  pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Cara pendaftarnya calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi  https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar. Ketiga, pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA. Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.

Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.

Sumber: radar-barru.com

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain