RADAR-BARRU.COM--Tim tabur intelijen kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Intelijen kejaksaan Negeri Barru kembali menangkap terpidana yang telah buron selama 12 tahun atas nama Hamka, S.E bin tueo kalbul, pada (07/03/2023).
Kasi Intel Kejaksaan, Barru Ahmad Syauki, yang dikonfirmasi melalui, telepon, Rabu (08/03/2023) Siang, mengatakan penangkapan buronan Kejari Barru oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru, intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah empat hari pengejaran.
Bahwa tim tabur tiba d wilayah nunukan pada sekitar pukul 10.00 wita, selanjutnya di jemput oleh teman2 Kejari Nunukan.
"Bahwa diperkirakan Dpo merasa curiga karena intens di pantau/didatangi oleh aparat;
bahwa tim tabur bersama tim dari Kejari Nunukan menyisir wilayah sekitar kediaman dpo d wilayah nunukan selatan namun rumah tempat tinggal ybs keadaannya masih kosong pada saat pengejaran," kata Ahmad Syauki saat dihubungi melalui telepon.
Setelah pengejaran selama empat hari DPO berhasil diamankan balikpapan setelah DPO setelah beberapa kali lari dari pengejaran tim tabur.
Terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaaan yg diselenggarakan oleh dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara 194.485.800.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar