RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ( caleg ) DPR, DPRD, dan DPD RI mulai besok, Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei tahun 2023.
Nama bakal caleg pada Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik masing-masing.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPRD semua dapil akan didaftarkan parpol untuk mendaftarkannya ke KPU," Masdar saat melakukan rapat, koordinasi dengan parpol, di kantor KPU Barru, Sabtu (29/04/2023) kemarin.
“Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 18.00 Wita an waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 Wita sampai 23.59 waktu setempat,” ucap Masdar.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar