RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sekitar pukul 23:59 wita.
"Tanggal 14 Agustus 2022 adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Masdar.
Hari ini KPU Barru menerima, partai Gelora setelah ada kendala dan persyaratan
Sebagai informasi, hingga kini tercatat sudah 14 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU dan 4 Partai Tak Mendaftar di KPU Barru, yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)BNN
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Gerindra
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Amanat Nasional (PAN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP
12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelora
Sementara 4 Partai belum mendaftarkan bakal calegnya di KPU Barru.
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
2. Partai Garuda
3. Partai Hanura
4.Partai Buruh
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar