55 ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari Berhasil Digagalkan, Kapolres Metro Jakpus : Diduga akan disebar ke Tempat Hiburan di Ibukota.



Jakarta , Radar-Barru.com -- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 55  ribu pil di Jalan Gunung Sari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada (25/9) lalu. Ribuan pil tersebut disembunyikan oleh FA (31) dalam satu koper.

"1 orang tersangka inisial FA umur 31 tahun didapati membawa satu koper setelah dilakukan penggeledahan benar adanya bahwa telah ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 55.000 butir," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan bahwa ribuan butir pil ekstasi itu diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di ibukota. Dari hasil pengembangan juga pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.

Dimana antaran yang pertama dan kedua sebanyak masing-masing 5000 butir kemudian antaran yang ketiga sebanyak 55.000 butir. Adapun setiap antaran pelaku diupah sebesar Rp. 2 juta rupiah.

"Tentu sangat tidak masuk akal ini yang terus kami dalami. Yang bersangkutan masih bungkam belum memberitahukan atasnya,"kata dia.

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai jika diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp. 500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 27,5 miliar rupiah dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.

Adapun FA dijerat dengan pasal 114 ayat 2  sub 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Gbr)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain