Gelar Focus Group Discussion, PT KAI Bahas Legalitas Aset Bersama Sejumlah Stakeholder

Jakarta, Radar-Barru.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” mengajak sejumlah stakeholders untuk mendiskusikan terkait legalitas aset PT KAI di Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). 

Komisaris Utama PT KAI, Said Aqil Siroj mengatakan, terdapat implikasi yang belum tuntas dalam legalitas status tanah dan perumahan perusahaan PT KAI yakni pada reforma agraria. Sehingga hal tersebut melahirkan konflik dalam penguasaan hak atas tanah dan bangunan milik negara dikuasai oleh pihak yang tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

"Optimalisasi aset oleh PT KAI akan terwujud jika bersatu padu memastikan penguatan legalitas hukum dan perundangan-undangan. Serta memiliki tata kelola kebijakan dan koordinasi tentang status legal pembayaran negara yang dipisahkan oleh PT KAI termasuk didalamnya aset tanah dan bangunan," ujar Said Aqil di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengungkapkan, dalam melakukan penjagaan dan optimalisasi Aset Tanah dan/atau Bangunan terkadang, PT KAI menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara.

"Maka itulah, PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan," jelas Sandry.

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara. 

Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.

“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” kata Sandry.

Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

 “Dengan adanya FGD KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry. (Gbr)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain