RADAR-BARRU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, belum menerima gugatan anggota DPRD Baru dari Fraksi Golkar yaitu Kamil Ruddin, selalu wakil Ketua 1 DPRD Barru.
Hal itu dibenarkan Kuasa hukum DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Doktor Amir, menurut dia pengajuan pergantian antar waktu (PAW) digugat oleh penggugat di PN Barru, akhirnya sudah diputuskan menjelis hakim.
"Iya memang benar sudah ada putusan itu dari majelis hakim," kata doktor Amir kepada radar-barru.com, Kamis (15/11/2023) Sore.
Nomor putusan: 14/PDT.Sus/2023/PN Ba, amar putusan mengadili menolak tuntutan provisi dari penggugat dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat.
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menghukun penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.339.000.00
Doktor Amir menjelaskan, pada putusannya, majelis hakim memolak eksepsi dari pihak anggota DPRD Kamil Ruddin dari Partai Golkar.
Ia mengutarakan karena belum melalui proses di mahkamah partai politik.
Doktor Amir mengatakan, putusan hakim ini mengartikan bahwa perkara PAW, harus diselesaikan di mahkamah partai. Hal ini sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ia mengutarakan, di dalam pasal 32 UU tersebut, jelas disebutkan bahwa permasalahan internal partai harus diselesaikan secara internal oleh mahkamah partai. Jika tidak bisa diselesaikan secara internal, terus dia, baru bisa diajukan gugatan ke PN.
Sekedar diketahui Kamil Ruddin menggugat partainya sendiri karena telah mengeluarkan keputusan pergantian posisi pimpinan DPRD Barru kepada dirinya.
Sementara itu Kuasa Hukum Kamil Ruddin, Aswar, yang dihubungi melalui via WA, kalau perdata bisa menggugat ulang dan bisa juga kasasi.
Lanjut Aswar, namun saya belum baca pertimbangan putusan alasan mejelis hakim.
Tim: redaksi
Posting Komentar