Jakarta, Radar-Barru.com -- Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan menyampaikan keluhan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemalsuan topi terkenal KOPIAH AMEEN, Selasa (20/2/2024).
KOPIAH AMEEN, topi impor dari Thailand, telah menjadi sangat populer di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena produk palsu yang mirip namun jauh lebih murah mulai menyebar di pasaran. Setelah diselidiki, produk palsu ini dapat ditelusuri kembali ke seorang individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, yang menunjukkan merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi'ie Hadi.
Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substansif Atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyampaikan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kemenkumham, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.
"Tindakan M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat," tegas Iskan.
Dia juga menghimbau kepada semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dari merek apapun, karena mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum. (Gbr)
Posting Komentar