28 Kades dan 12 Mantan Kades Serta 304 BPD akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun


RADAR-BARRU.COM- Sebanyak 28 kepala desa (Kades) aktif dan 12 mantan Kades di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan akan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Barru.

Perpanjang itu dari yang semula hanya enam tahun, menjadi delapan tahun.

Informasi yang dihimpun radar-barru.com, Senin (24/06/2024) total ada 28 kepala desa aktif dan 12 mantan yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

Mantan Kepala Desa Madello Arifai yang dihubungi melalui telepok, membenarkan segera ada pemberian SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyerahan SK akan dilaksanakan secepatnya. Insyaallah akan diserahkan langsung oleh bapak Bupati Suardi Saleh," pungkasnya. 

Hal sama juga, dikatakan Jalil Ketua (ABPEDNAS) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional DPC. Kabuparen Barru mengatakan ada 306 anggota BPD akan lakukan Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan menjadi 8 tahun. 

Tim: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain