Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Zainudddin Meminta Keringanan Hukuman


RADAR-BARRU.COM- Terdakwa kasus narkoba Zainuddin Nur mengaku menyesal. Terdakwa meminta keringanan hukuman. 

"Saya menyesal yang mulai Hakim, ini saya lakukan ini karena keluargaku adalah orang tak punya, keluargaku punya beban hutang sehingga saya melakukan pekerjaan ini," kata Zainuddin Nur. 

Zainuddin Nur, yang meminta keringanan hukuman, merupakan terdakwa kasus narkoba. Pria warga Kota Tarakang ini didakwa memiliki 30 kilo gram sabu dengan hukuman mati. 

"Saya mengaku bersalah pak hakim dan Bu hakim. Saya meminta keringanan hukuman," ujar Zainuddin saat melakukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (25/11/2024) kemarin didepan Hakim ketua Majelis, Sri Septiany hakim anggota Ariesta hakim anggota Yufeny. sH , MH.

Nasib Zainuddin Nur akan ditentukan minggu depan dalam sidang putusan atau vonis. Apakah Zainuddin Nur akan mendekam di penjara seumur hidup atau tuntutan mati itu akan diturunkan, hakim menjadi 20 tahun penjara yang akan menentukan minggu depan.

Sementara Jaksa Penuntut umum Kejari Negeri Barru yang tetap bertahan atas tuntan hukuman mati kepada Zainuddin Nur. 

Sebelumnya, Zainuddin Nur juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 kg ke Kabupaten Sidrap.

Sabu-sabu 30 kg yang dijemput Zainuddin di Pelabuhan Rakyat Awarange yang merupakan kiriman dari Kota Tarakan, Kaltara, melalui kapal laut.

Namun, penyelundupan ini terendus pihak kepolisian saat Zainuddin hendak mengambilnya dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Rakyat Awarange.

Atas perbuatannya, Zainuddin dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun



Sumber: redaksi


0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain