Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Said Iqbal : Ini Kemenangan Bagi Rakyat


Jakarta, Radar-barru.com -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK), yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024 adalah kemenangan bagi rakyat, Sabtu (2/11/2024).

Said Iqbal mengatakan bahwa putusan MK terkait yudisial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan kemenangan bagi rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.

“Ini kan kemenangannya Partai Buruh yang kedua. Maksud saya kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh. Nah sekarang kemenangan rakyat kecil lagi, buruh, yang diwakili oleh Partai Buruh,” ujar Said Iqbal di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Ia menuturkan bahwa sebelum putusan MK, Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi ketakutan bagi para buruh, karena dianggap lebih menguntungkan pemilik modal dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Menurutnya, penolakan terhadap Omnibus Law CK telah berjalan sejak 2020. Saat itu, berbagai aksi di jalan dilakukan, serta pendekatan secara hukum juga dijalankan.

“Tiga kali kami judicial review. Tahun 2020 dan kemudian sekitar 2023 dan yang terakhir 2024. Dua kali uji formil, satu kali uji material,” tuturnya.

Lewat Omnibus Law CK, ia menilai banyak hak buruh yang terancam. Contohnya seperti kebijakan upah murah, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, dan penghapusan peran Dewan Pengupahan.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dari 71 pasal yang digugat, MK telah mengabulkan 21 pasal, yang meliputi isu-isu krusial bagi buruh.

Meski hanya 30 persen dari jumlah pasal yang dikabulkan, substansi dari keputusan tersebut dinilai sangat signifikan, mencakup 90 persen dari tuntutan yang diajukan.

Ia mencotohkan perubahan soal upah usai putusan MK ini. Pertama, Dewan Pengupahan akan hidup lagi. Kedua, upah sektoral akan dihidupkan kembali. Ketiga, indeks tertentu akan dirundingkan, tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.

Keempat, kebutuhan hidup layak akan tetap disurvey sebagai dasar perbandingan. Kelima, upah dipastikan akan berada di atas inflasi karena indeks tertentu itu bukan lagi 0,1 sampai 0,3 sebagaimana yang ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat.(Gbr)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain