RADAR-BARRU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulsel, mengajukan banding atas vonis penjara seumur dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Barru terhadap kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg).
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menangani kasus itu telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Kasi Intelijen Kejari Barru Deri kepada wartawan, Minggu (29/12/2024) siang.
Pihaknya menyebut, bahwa permohonan banding ini diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru.
Permohonan banding ke Mahkamah Agung kepada terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Barru sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Muhammad Sainuddin, (35) warga Kota Terakan terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar