RADAR-BARRU.COM--Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penolakan kasasi Presiden Jokowi dalam nomor perkara Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian nomor surat pengantar: W2, TUN1/3075/HK.06/X1/2023.
Kabarnya beredar informasi bahwa Presiden RI melalui Mensesneg telah menyetujui dan meminta Mendagri dan BKN untuk melaksakan segera putusan PTUN, terkait Perkara pencopotan Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022.
“Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi. Artinya Pak Hayat telah mengantongi kekuatan hukum inkrah,” ucap Saiful Syahrir SH. selaku kuasa hukum.
Tentu kami berharap kabar ini valid maka langkah dari bapak Presiden RI sudah tepat untuk mendesak Mendagri dan BKN segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang berbunyi,
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan" tambah saiful.
Sementara itu Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry belum memberikan komentar terkait kebenaran info yang beredar.(*)
Posting Komentar