RADAR-BARRU.COM- Kelancaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dari 6 fraksi dan 3 komisi dan 4 AKD, dan 3 Pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barru.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Barru Syamsuddin menyampaikan, keberadaan tim ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 dan Tata tertib (Tatib) DPRD Barrudiantaranya di ruangan badan musyawarah pada Senin (06/01/2025) siang.
Dalam PP dan Tatib tersebut, ada 2 (dua) macam istilah, yaitu masing-masing tenaga ahli atau kelompok pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri atas Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar terdiri dari Badan Kehormatan, Bapemperda, Badan Musyawarah, dan Banggar, selanjutnya Komisi-komisi, Fraksi dan Pimpinan DPRD.
Serta, tenaga ahli yang disebut bukan AKD, melainkan menjadi kepanjangan tangan partai politik, yang duduk di DPRD Barru.
Adapun, tenaga ahli yang saat ini bertugas, yakni ada 16 orang, diantaranya:
1.Muhammad Abu Bakar Staf Pimpinan
2.Rahman Staf Ahli Pimpinan
3.Ahmad Amiruddin Staf AhliPimpinan
4.Muhammad Bahri Staf Ahli Fraksi Nasdem
5.Aminullah Arsyad Staf Ahli Fraksi Gabungan Umat
6.Afrisal Jaya Staf Ahli Fraksi Golkar
7.Kastang Staf Ahli Fraksi PDIP
8.Muharram Staf Ahli Fraksi Gerindra
9.Andi Wahyudi Wahab Staf Ahli Frkasi Kebangkitan Persatuan Ummat
10.Kartono Staf Ahli Komisi 1
11.Nursalam Staf Ahli Komisi 2
12.Gustan Arma Staf Ahli Komisi 3
13.Amsyar Abdullah Staf Ahli Badan Anggaran
14.Muh.Aswar Makka Hamzah Staf Ahli Badan Kehormatan
15.Syukur Staf Ahli Bamus
16.Muh.Yusril Azikin Staf Ahli Bapemperda.
Lanjut Syamsuddin menerangkan, adapun tugas dari para tenaga ahli fraksi, yakni diantaranya membuat naskah pendapat akhir, yang disampaikan pada saat rapat paripurna, membuat naskah pendapat akhir fraksi, yang akan disampaikan pada saat rapat paripurna, serta menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh fraksi.
Sumber: radar-barru
Posting Komentar