Plh Sekda Barru Andi Syarifuddin, yang mewakili Bupati Barru menganai perizinan ini unsur legalitas sudah keluar karena sudah sepakati kementerian terkait.
Maka terkait perizinan ini, bisa dilakukan sistem perizinan mandiri atau online OSS, memberikan kemudahan pengusaha kecil, melakukan investasi.
"Karena adanya OSS ini memberikan kemudahan usaha , misalnya usaha swalayan ini, masuk kategori berisiko rendah dan UMKM lainya." kata Andi Syarifuddin.
Dengan adanya OSS, tidak perlu lagi kantor Pemda Barru, mengurus berusaha bisa dilakukan dirumah.
Maka dengan kesimpulan ini, rapat dengar pendapat ini, diputuskan untuk dibuka yang sebelumnya ditunda oleh Ketua DPRD Barru.
Lanjut Plh Sekda Barru, maka ini Indomaret bisa membuka kembali oprasionalnya.
"Jadi saya minta, pihak indomaret kembali melakukan oprasional silahkan buka kembali," kata Andi Syarifuddin.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar