RADAR-BARRU.COM---Rapat kerja dengan pihak Indomaret dan Pemda Barru dan DPRD serta gabungan LSM dan Asosiasi Pedagang Pasar Barru, pada Selasa (04/02/2025) siang di gedung DPRD Barru lantai 2.
Plh Sekda Barru Andi Syarifuddin, mengatakan menganai perizinan ini unsur legalitas sudah keluar karena sudah sepakati bersama kementerian terkait.
Maka terkait perizinan ini, dilakukan sistem perizinan mandiri atau online OSS, tidak ada kewenangan daerah menolak, karena semuanya sudah terpenuhi.
Apa yang ada di aplikasi OSS ini adalah usaha resiko, misalnya usaha swalayan ini, masuk kategori berisiko rendah untuk Indomaret.
"Jadi izinnya sudah lengkap, maka tidak bisa ditolak Pemda, tidak ada pelanggaran," kata Plh Sekda Barru.
Lanjut Dia, Pemda Barru tidak punya kewenangan menolak izinya jika sudah keluar melalui aplikasi OSS.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar