RADAR-BARRU.COM-Sejumlah pengedara menegaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barru harus bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di sepanjang jalur Dusun Lipukasi Desa Lipukasi, menuju Dusun Buttue, Desa, Garessi, Kecamatan Tanete Rilau.
Terdapat banyak lubang-lubang di jalan tersebut sehingga sudah berapa pengedara motor, pecah Kepala akibat tak melihat lubang besar.
"Sudah beberap warga kami, terjatuh dengan kondisi kritis saat melintas di tersebut. Peristiwa itu harus jadi pelajaran bagi kita semua, terutama Dinas PUPR Barru," tegas Awaluddin Kades, Lipukasi melalui telepon, pada Kamis (06/03/2025) siang.
Kades Lipukasi Awaluddin, mengacu kepada Undang-Undang (UU) No22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 24 dan pasal 273, pemerintah selaku penyelenggara jalan, dapat dikenakan sanksi pidana, apabila membiarkan jalan rusak atau sarana penghubung lainnya, yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
"Dinas PUPR Barru tentu sudah lama mengetahui kondisi jalur tersebut mengalami kerusakan berlubang, sehingga perlunya Dinas PUPR melakukan pekerjaan cepat, supaya tidak bertambah korban jiwa." kata, Awaluddin.
Sumber: radar-barru.com
Posting Komentar