MA Berhentikan Sementara Hakim yang Terlibat Suap Kasus Sawit


JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang terseret kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 60 miliar dalam kasus vonis onslag atau lepas pada penanganan perkara korupsi ekspor CPO sawit dengan terdakwa 3 perusahaan.

Ada 4 hakim dan satu panitera yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Mahkamah Agung berpandangan baru akan memecat para hakim tersebut jika memang telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).

Sementara putusan lepas majelis hakim PN Jakpus, kini dalam proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.

Diduga putusan hakim “dibeli” Advokat seharga Rp60 miliar. Sehingga para hakim diduga memutuskan vonis onslag untuk membebaskan kepada tiga perusahaan dari hukuman uang pengganti untuk membayar kerugian ke negara akibat mengemplang ekspor sawit.

“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ujar jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).

Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan,” kata Yanto.

“Karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” imbuh hakim agung yang juga hobi menjadi dalang dalam seni pewayangan ini.

“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.

Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto. (tim)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain